Good Reading

Thank a lot for your visiting. Hopefully useful!

Jumat, 22 April 2011

'ARIYAH (PINJAMAN)


Allah Swt berfirman,
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, sebagai pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan balasannya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah yang menyempitkan dan meluaskan (pemberian rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu semua dikembalikan.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 245)

PENGERTIAN
‘Ariyah (Pinjaman) yaitu meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’ mendefinisikan ‘ariyah sebagai “pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan).”
Ariyah menurut bahasa diambil dari kata ‘aara yang berarti datang dan pergi. Menurut pendapat lain, ‘ariyah berasal dari kata ta’aawur atau attanaawulu awittanaawubu yang artinya saling menukar dan mengganti yakni dalam hal pinjam meminjam. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 263)
Menurut Hanafiyah, ariyah adalah “pemilikan manfaat secara cuma-cuma”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 270)
Menurut Malikiyah, ariyah adalah “pemilikan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 270)
Menurut Syafi’iyah, ariyah adalah “kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 271)
Menurut Hanabilah, ariyah adalah “kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 271)
Sayyid Sabiq dalam kitabnya menerangkan bahwa ‘ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti. (Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, hal. 67)
Jadi, yang dimaksud ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu bukan ‘ariyah. Akad ‘ariyah ini berbeda dengan hibah, karena ‘ariyah dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari suatu benda, sedangkan hibah adalah mengambil zat benda tersebut.

LANDASAN SYARA’
1.        Al-Qur’an
Allah Swt berfirman, “Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan”. (Q.S. Al-Maidah 2)
2.        As-Sunnah
Dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Anas ra dinyatakan bahwa Rasulullah Saw telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang jayyid dari Shafwan bin Umayyah dinyatakan bahwa Rasulullah Saw pernah meminjam perisai dari Shafwan bin Umayyah pada waktu perang Hunain. Shafwan bertanya, “Apakah engkau mengambilnya, wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “Hanya meminjam dan aku bertanggung jawab”.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap dua pinjaman yang diberikan oleh seorang muslim ke muslim lainnya bernilai satu sedekah”. (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban & Baihaqi)
Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Pada saat aku mi’raj, aku melihat tulisan di pintu surga yang berbunyi, ‘Setiap sedekah dibalas 10 kali dan pinjaman dibalas 18 kali’. Aku bertanya, ‘Wahai Jibril, mengapa pinjaman diberi balasan yang lebih dari sedekah?’. Jibril berkata, ‘Karena seseorang bisa minta sedekah pada saat dia tidak memerlukannya tetapi peminjam hanya meminjam karena memang benar-benar butuh”. (HR. Ibnu Majah & Baihaqi)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesulitan dari seorang muslim dalam kehidupan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan-kesulitannya pada hari pembalasan. Barangsiapa memudahkan kesulitan keuangan seorang muslim, Allah akan melepaskan kesulitan-kesulitannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah akan selalu membantu seorang muslim sepanjang dia membantu saudaranya”. (HR. Muslim)
Rasulullah Saw bersabda, “Barang pinjaman adalah benda yang wajib dikembalikan”. (HR. Abu Dawud)
Rasulullah Saw bersabda, “Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan orang yang menerima titipan yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian”. (HR. Daruquthni)
Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya maka Allah akan membayarnya, barangsiapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya”. (HR. Bukhari)

HUKUM ‘ARIYAH
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘ariyah) atau memberi pinjaman adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam.
Allah Swt berfirman, “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (Q.S Al-Hadid 11)
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari saudaranya maka Allah menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat” (HR. Muslim).
Memberi hutang itu sunnah tapi bisa berubah menjadi wajib bila ia bertujuan memenuhi keperluan yang begitu mendesak, seperti membantu orang yang sangat memerlukan, menghadapi musibah atau terkena bencana alam.
Sedangkan meminjam hukumnya mubah (boleh), karena Rasulullah Saw meminjam unta kepada Abu Bakar r.a dan mengembalikannya dengan unta yang lebih baik. Beliau saw bersabda yang artinya “Sesungguhnya manusia yang paling baik ialah orang yang paling baik pengembalian (hutangnya)” (HR. Bukhari).
Pada dasarnya, Islam tidak menggalakkan umatnya berhutang. Perkara ini dijelaskan dalam hadis dari Uqbah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian membuat takut jiwa selepas ketenangannya”. Mereka berkata: “Apa itu wahai Rasulullah SAW?”. Beliau Saw bersabda: “Hutang”.

RUKUN ‘ARIYAH
1)      Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah itu satu, yaitu Ijab dan Kabul, tidak wajib diucapkan tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab Kabul dengan ucapan. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 272)
2)      Menurut Syafi’iyah rukun ‘ariyah adalah sbb :
a)      Ijab Kabul adalah kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan 3 dirham kepadamu” dan yang menerima berkata, “Saya mengaku berutang 3 dirham kepadamu”.
b)      Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang yang menerima utang. Syarat bagi mu’ir dan musta’ir :
i)        Mu’ir sebagai pemilik yang menyerahkan barang
ii)      Baligh. Maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh anak kecil-  Berakal. Maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang tidak waras
iii)    Orang tersebut tidak di-mahjur (di bawah perlindungan/pengawasan). Maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan di bawah perlindungan, seperti pemboros.
c)      Benda yang diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan 2 hal yaitu :
i)        Materi yang dipinjamkan bisa dimanfaatkan. Maka tidak sah ‘ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
ii)      Pemanfaatan yang dibolehkan. Maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti benda-benda najis, syubhat atau haram.
Secara umum, jumhur ulama fikih menyatakan bahwa rukun ‘ariyah ada 4, yaitu :
1.        Mu’ir (yang meminjamkan)
2.        Musta’ir (peminjam)
3.        Mu’ar (barang yang dipinjam)
4.        Shighat akad (ijab Kabul). (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 264)

SYARAT ‘ARIYAH
1)      Mu’ir berakal sehat
Dengan demikian orang gila dan anak kecil tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahkan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil, bukan orang bodoh dan bukan orang yang sedang pailit (bangkrut). (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 264)
2)      Pemegangan (wewenang) barang oleh mu’ir
Akad dianggap sah apabila yang memegang (mempunyai kewenangan) barang adalah mu’ir, seperti halnya dalam hibah.
3)      Barang (musta’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya. Jika musta’ar tidak bisa dimanfaatkan maka akad tidak sah. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 2, hal. 266)
Para ulama menetapkan bahwa ‘ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian, binatang dan lain-lain.
Diharamkan meminjamkan senjata dan kuda kepada musuh. Juga diharamkan meminjamkan Al-Qur’an kepada orang kafir. Juga dilarang meminjamkan alat berburu kepada orang yang sedang ihram. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 266)

JENIS ‘ARIYAH
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh musta’ar bergantung kepada jenis pinjaman, apakah mu’ir meminjamkannya secara muqayyad (terikat) atau mutlaq.
1)      ‘Ariyah Mutlaq; yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk musta’ir saja atau dibolehkan untuk orang lain dan tidak dijelaskan cara penggunaannya. Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya. Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggung jawab. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 6, hal. 215)
2)      ‘Ariyah Muqayyad; adalah akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta’ir harus bisa menjaga batasan tersebut.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 6, hal. 215)
Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.

PEMBAYARAN PINJAMAN
Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah musta’ir yang tidak mau membayar utang. Bahkan kalau melalaikan pembayaran utang termasuk aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu. Rasulullah Saw bersabda, “Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemauan dari musta’ir semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar utang”. (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam.
Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik”. (HR Ahmad)
Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu haram bagi mu’ir untuk mengambilnya. Rasulullah Saw bersabda, “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”. (HR Ahmad)

MEMINJAM PINJAMAN DAN MENYEWAKANNYA
Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain, meskipun pemiliknya belum mengijinkannya jika penggunaannya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.
Menurut madzhab Hambali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hambaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya.
Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang rusak. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, hal. 68)

TANGGUNG JAWAB PEMINJAM
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya kalau disebabkan karena kelalaian, contohnya pemakaian yang berlebihan. Demikian menurut Ibnu Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’I dan Ishaq dalam hadits yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulullah Saw bersabda, “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya”.
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakannya yang berlebihan (lalai). Rasulullah Saw bersabda, “Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan”. (HR. Daruquthni)

TATAKRAMA BERUTANG
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ‘ariyah sbb :
1)      Utang piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak yang berutang dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki atau seorang saksi laki-laki dan 2 orang saksi perempuan. Allah Swt berfirman, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
2)      Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayar/mengembalikannya.
3)      Bila musta’ir sudah mampu membayar pinjaman hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran utang adalah perbuatan zalim.
4)      Pemberian musta’ir (orang yang berhutang) kepada mu’ir (orang yang dihutangi) adalah riba. Rasulullah Saw bersabda, “Tiap-tiap pinjaman yang ditujukan untuk menghasilkan manfaat, maka itu termasuk riba”. (HR Al-Baihaqi 5/350 dari Ibnu Abbas dan sanadnya shahih)
Ibnu Mas’ud ra berkata, “Apabila kamu mempunyai piutang atas seseorang lalu memberimu sesuatu, janganlah kamu ambil. Sebab itu termasuk riba. (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (14654, 14655) dari Ibnu Umar dan sanadnya shahih)
Hasan al-Bashri rh berkata, “Apabila seseorang berhutang kepadamu maka apa yang kamu makan dari rumahnya merupakan barang haram”. (Imam Adz-Dzahabi, Al-Kabaair)
5)      Mu’ir hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada musta’ir. Bila musta’ir belum mampu membayar, hendaknya diberikan kelonggaran waktu dan bila musta’ir tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan maka mu’ir hendaknya membebaskannya.

ADAB BERUTANG
Adab berutang terbagi 2 yaitu untuk musta’ir (orang yang berutang) dan mu’ir (orang yang berpiutang) :
1)      Untuk Musta’ir
a)      Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat
Janganlah berutang kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Jangan berutang untuk sesuatu yang bukan kebutuhan pokok dan jangan berutang untuk meraih maksud yang diharamkan dalam syariat. Terkadang orang berutang untuk renovasi rumah agar terlihat lebih megah atau membeli kendaraan mewah. Jika demikian alasannya maka tidak pantas baginya berutang.
b)      Berniat melunasinya
Jika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat untuk membayar utang, niscaya Allah Swt akan membantunya untuk melunasi utang tersebut. Jika tidak, maka Allah Swt pun tidak akan membantunya untuk membayar utangnya.
Tidak ada manfaatnya jika hanya sekedar ucapan ingin melunasi utang, sementara hatinya tidak bertekad untuk melakukannya. Semua itu tidak akan bermanfaat tanpa adanya kesungguhan untuk mengembalikan utang serta melakukan upaya-upaya agar ia dapat mengembalikan hak orang yang memberikan utang.
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dan bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantunya untuk mengembalikan harta tersebut dan barangsiapa yang ingin memusnahkannya maka Allah akan memusnahkannya”. (HR Bukhari no. 2387)
c)      Berusaha untuk berutang kepada orang yang shalih
Apabila seseorang berutang kepada seorang yang shalih, niscaya dirinya akan merasa tenang karena akan terhindar dari pengkhianatannya. Orang itu tidak akan merusak nama baik orang yang berutang atau menyebarkan utang tersebut atau mengungkit-ungkit pemberiannya. Sementara apabila seseorang berutang kepada orang yang tidak shalih maka ia tidak akan merasa aman dari sikap-sikap tersebut.
d)     Berutang sesuai dengan kebutuhan
Boleh jadi seseorang wafat dalam keadaan berutang. Itu artinya masih ada hak orang lain yang masih ia pikul. Oleh karena itu usahakan untuk meminimalkan utang yaitu berutang sekedar untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Contoh, apabila seseorang membutuhkan uang sebesar 1 dirham maka jangan berutang sampai 2 dirham atau 3 dirham karena hal itu lebih ringan dipikul dan lebih memungkinkan untuk dilunasi.
e)      Lunasi tepat pada waktunya dan jangan menundanya
Apabila tanggal pembayaran utang sudah tiba maka orang yang berutang wajib mendatangi orang yang memberikan pinjaman untuk melunasinya. Jangan sampai seseorang terlambat mengembalikan utangnya dan jangan menunda-nunda membayarnya selama ia sanggup melunasinya. Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang menunda pelunasan utang (sementara ia sanggup melunasinya) adalah orang yang zalim”. (HR Bukhari dan Muslim)
Banyak orang yang memperlambat atau menunda pembayaran utang dari waktu yang telah disepakati. Orang tersebut enggan melunasi walaupun sebenarnya ia sanggup membayarnya. Tentu saja sikap ini tidak dibenarkan dalam Islam, bahkan orang ini disebut zalim sebagaimana yang tertera dalam hadits. Sebab, perbuatan ini memudharatkan serta merusak hak dan kemaslahatan orang lain, sementara ia sendiri tidak ridha kalau diperlakukan demikian.
Apabila seseorang belum mampu melunasi utang tepat pada waktunya maka ia harus datang kepada orang yang memberikan utang untuk memohon kepadanya agar memberikan tenggang waktu dan memintanya agar bersabar. Dengan cara demikian pemberi utang akan mengetahui kondisi orang yang berutang sehingga ia berkenan memberikan tenggang waktu lagi. Tidak boleh berpura-pura lupa karena dapat menimbulkan mudharat untuk dirinya sendiri dan orang yang memberikan utang.
Bisa jadi orang yang memberi pinjaman mendapat kesan bahwa orang yang berutang menunda-nunda dalam membayarnya sehingga ia terpaksa meminta orang itu agar segera melunasi utangnya.
Terkadang pula ia mengeluhkan kepada orang lain perbuatan orang yang menunda pembayaran utang tersebut sehingga namanya menjadi jelek.
f)       Membayar dengan cara yang baik
Tepat waktu dalam pelunasan dan mendatangi orang yang memberikan utang di rumahnya atau dimana ia berada termasuk adab yang terpuji. Jangan sampai pemberi utang yang datang untuk meminta agar utang tersebut dilunasi sebab hal itu akan menyusahkannya. Termasuk cara membayar utang yang baik apabila ia tidak menemukan barang yang sama maka ia boleh menggantinya dengan barang yang lebih baik dari yang ia pinjam.
Ketika seorang laki-laki menagih utang berupa unta yang pernah dipinjam Nabi Saw, maka beliau memerintahkan seseorang agar membeli unta untuk orang tersebut. Kemudian sahabat berkata, “Kami tidak menemukan yang sama tetapi ada unta yang lebih baik”. Beliau Saw bersabda, “Beli saja yang itu, lalu berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utangnya”. (HR Bukhari dan Muslim)
2)      Untuk Mu’ir
a)      Niat yang benar dalam memberi utang
Hendaknya mu’ir (pemberi utang) memiliki niat yang baik ketika memberikan utang kepada saudaranya dan hanya mengharapkan pahala dari Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang memberikan utang berupa uang perak sebanyak 2 kali maka pahalanya seperti membayar zakat 1 kali”. (HR Al-Baihaqi, Sunanul Kubra 5/353 & Shahihul Jami’ 6080) Jadi, pahala memberi utang sama dengan pahala ½ membayar zakat. Di samping itu, membantu saudara sesama muslim dalam memenuhi kebutuhan, menghindarkannya dari mengemis, menjaga kehormatan dan nama baiknya serta mengeluarkannya dari kesulitan merupakan sikap yang dicintai Allah Swt.
b)      Bersikap baik dalam menagih utang
Apabila mu’ir datang meminta haknya, hendaklah ia bersikap lemah lembut dan berakhlak mulia dalam menagihnya. Janganlah membentak dan melontarkan cacian terhadap musta’ir (orang yang berutang). Hendaknya mu’ir berlapang dada dalam menagihnya kalau ingin mendapatkan rahmat Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda, “Allah merahmati seorang yang murah hati ketika menjual, membeli dan meminta haknya”. (HR Ahmad, An-Nasa’i & Ibnu Majah)
Selain mendapatkan rahmat, Allah Swt menjanjikan surga bagi mu’ir yang bermurah hati dalam menagih utang. Rasulullah Saw bersabda, “Allah Swt akan memasukkan ke dalam surga, orang yang murah hati ketika membeli, menjual, melunasi utang dan meminta haknya”. (HR Ahmad 1/58, An-Nasa’i 7/319, Ibnu Majah 2202 & Shahih an-Nasaa’i 4379)
Allah Swt telah mengajarkan adab terhadap orang yang memiliki hak dan orang yang memiliki kewajiban sehingga terjadi keseimbangan dan keadilan.
c)      Memberi tenggang waktu jika yang berutang belum mampu membayar pada waktunya
Ketika mu’ir melihat dan yakin bahwa orang yang berutang mendapat kesulitan untuk melunasinya pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu sehingga tidak menyusahkan serta bersabar atas hal itu. Dengan sikap yang demikian, ia akan memperoleh pahala yang besar disebabkan kasih sayang yang ditunjukkan kepada musta’ir. Allah Swt berfirman, “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 280)
Dengan memberikan kelonggaran kepada musta’ir yang sedang dalam kesulitan atau bahkan membebaskan utang tersebut maka Allah menjanjikan akan diselamatkan dari kesulitan pada hari kiamat.
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar utang) atau membebaskannya dari utang tersebut”. (HR Muslim no. 1563)
d)     Menghapus utang bagi yang tidak mampu melunasinya
Apabila mu’ir mendapati musta’ir yang memang tidak punya kemampuan membayar utangnya, hendaklah ia memaafkannya, merelakan haknya dan membebaskannya dari utangnya. Allah Swt berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 280)
Allah menjanjikan akan mengampuni dosa-dosanya bagi mu’ir yang memaafkan musta’ir yang tidak punya kemampuan melunasi dan membebaskannya dari utangnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang-orang. Apabila melihat ada yang tidak mampu membayarnya, maka ia pun berkata kepada pembantu-pembantunya, ‘Sudah maafkan saja dan hapuskan utangnya, semoga Allah akan memaafkan kita’. Maka Allah pun memaafkan (dosa-dosanya). (HR Bukhari no. 2078 dan Muslim no. 1562)
Allah Swt juga menjanjikan naungan ‘Arsy pada hari kiamat bagi mu’ir yang memberi keringanan kepada musta’ir atau menghapus utangnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapus utangnya niscaya kelak pada hari kiamat ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy”. (HR Ahmad (5/300,308), Ad-Darimi (2/261,262), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunan (8/199/2143) & Shahihul Jami’ 6576)
Bagi mu’ir yang meringankan kesulitan musta’ir, Allah Swt akan meringankan kesulitan yang menimpanya pada hari kiamat. Dan bagi mu’ir yang menolong musta’ir dengan membebaskan utangnya maka Allah Swt akan menolongnya dalam menghadapi kesusahan dunia dan akhirat.
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang meringankan sebuah kesulitan dunia yang sedang menimpa seorang mukmin niscaya Allah akan meringankan satu kesulitan yang menimpanya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang menolong orang yang sedang berada dalam kesusahan, niscaya Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesusahan dunia dan akhirat”. (HR Muslim no. 2699)